- Temu Lapang PHT Gapoktan Argo Mulyo Desa Cangkrepkidul, Petani Purworejo Siap Bentuk Regu Pengendali Hama
- Seleksi Terakhir Rampung, 51 Kelompok Purworejo Kembangkan Kambing Jawa Randu
- Panen Melimpah! Bantuan Benih Kacang Hijau Pemprov Jateng Tumbuh Subur di Desa Kerep
- DKPP Purworejo Adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesehatan Reproduksi Hewan Ternak dalam rangka memperingati Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-190
- Inventarisasi Aset Belanja Modal Kementerian RI tahun 2007
- DKPP PURWOREJO MATANGKAN RAPERBUP PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN TAHAP II
- Gerakan Tanam Padi Bersama PM-AAS Kabupaten Purworejo
- DKPP Purworejo Dorong Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
- DKPP Purworejo Seleksi Kambing Jawa Randu, Pastikan Ternak Hibah Siap Jadi Aset Produktif Kelompok
- Deteksi Dini Penyakit Tak Hanya Untuk Ternak Besar, Unggaspun Kini Menjadi Sasaran Surveilans
DKPP PURWOREJO MATANGKAN RAPERBUP PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN TAHAP II

DKPP PURWOREJO MATANGKAN RAPERBUP PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN TAHAP II
Senin, 14 September 2026 di Aula B Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pangan yang bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda terus memperkuat landasan hukum pengelolaan pangan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui kelanjutan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Ketahanan Pangan yang kini memasuki Tahap II. Penyusunan Raperbup Tahap II ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi teknis pengawasan, guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, serta keunikan keandalan mutu dan keamanan pangan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
|
Ada beberapa tambahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Pengawasan Penyelenggaraan Ketahanan Pangan kali ini, seperti penambahan pada Ketentuan Umum untuk KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan juga penjabaran mengenai ruang lingkup KIE sepert apa. Selain itu, ada tambahan dan penyesuaian pada pasal 6 mengenai Perhitungan Proyeksi Neraca Pangan , pasal 7 pada Pengendalian Pencapaian Sasaran Produksi Pangan, pasal 8 dan 9 pada Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
|
Ruang ligkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi, Proyeksi Neraca Pangan, Pengendalian Pencapaian Sasaran Produksi Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Distribusi Pangan dan Pemasaran Pangan. Kepala Bidang Pangan DKPP Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Bupati ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi tim pengawas di lapangan. "Raperbup Tahap II ini memajukan fungsi pengawasan dari sekadar pemantauan menjadi langkah preventif dan solutif. Kita ingin memastikan masyarakat Purworejo mengonsumsi pangan yang tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga aman dan bergizi," ujarnya.
|
Dengan hampir tuntasnya penyusunan Raperbup Pengawasan Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Tahap II ini, DKPP Purworejo berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal demi mewujudkan kemandirian serta ketahanan pangan daerah yang tangguh.
Sumber Berita Publikasi : Bidang Pangan DKPP Purworejo











