- KONSULTASI DAN KOORDINASI PROGRAM KULIAH KERJA NYATA (KKN MAHASISWA) UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
- PELATIHAN PENGAWAS KEAMANAN PANGAN SEGAR
- Jamur Tiram, Peluang Usaha yang Masih Terlupakan: KWT Sekar Tani Gowong Belajar Langsung dari Praktisi
- BPP Purworejo Dampingi Petani adakan Gerdal Tikus di Kelompok Tani Ngudi Makmur Semawung
- Lapor Langsung Direspons! Tim Keswan Purworejo Selamatkan Sapi Betina Produktif di Kedungpomahan Kulon kecamatan Kemiri
- SERENTAK! PETANI DESA MAJIR KENDALIKAN HAMA WERENG BATANG COKELAT PADA TANAMAN PADI
- Melangkah Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan: Sinergi DKPP dan Kelompok Tani Rimba Sari di Desa Pamriyan
- Dari Kandang ke Produk Bernilai Jual, Peternak Kambing Kaligesing Dibekali Strategi Pengembangan Susu Kambing
- Dari Analisa Usaha hingga Fermentasi Pakan, Peternak Purworejo Digembleng Seharian
- Kegiatan Gerakan Pengendalian Hama Wereng pada Tanaman Padi
RPH dan RPU Purworejo Siap Bersertifikat Hallal

Pada tanggal 14 Desember 2022 kemarin, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menerima tamu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau yang disingkat BPJPH Pusat. Dalam kunjungannya, BPJPH menyampaikan programnya mengenai jaminan halal pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang ada diseluruh Indonesia. Program ini juga sejalan dengan rencana kegiatan Bidang Keswan dan Kesmavet yang akan mengurus jaminan halal pada Rumah Pemotongan Hewan milik dinas yang ada di Kabupaten Purworejo.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Meskipun pada saat ini pemotongan hewan di RPH belum mempunyai sertifikat halal, namun petugas pemotongannya sudah mempunyai sertifikat halal sebagai petugas pemotongan hewan. Kedepannya, kami akan berusaha untuk dapat menjamin kehalalan pemotongan di RPH dengan sertifikat yang dimiliki oleh RPH itu sendiri agar ketenangan batin masyarakat dan juga keASUHan (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yang menjadi slogan kami juga terpenuhi.






