- DKPP Purworejo Kembali Pastikan Kualitas Kambing Jawa Randu untuk Penerima Hibah 2026
- KTNA Kecamatan Bener Gelar Pertemuan dan Tanam Benih Padi Metode PM-AAS
- PERUM BULOG DAN DKPP PURWOREJO GELAR EVALUASI BANTUAN PANGAN CPP
- KWT Margo Dadi Prapaglor Belajar Buat PSB
- Seleksi Tahap Kedua Tuntas, DKPP Pastikan 55 Domba Hibah Siap Disalurkan kepada Kelompok
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Gelar Monev Alsintan di Pituruh
- PERINGATI HKG PKK KE-54, RATUSAN KADER PKK PURWOREJO ANTUSIAS SERBU GERAKAN PANGAN MURAH DI PENDOPO PURWOREJO
- Tingkatkan Angka Kebuntingan Sapi Peternak, Program Subali Sapira Beraksi Lagi di Kedungpomahan Kulon
- RAKOR PEMANTAUAN STOK DAN HARGA DI TINGKAT PRODUSEN DAN KONSUMEN BULAN AGUSTUS 2026
- RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JUT
Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman

Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman
PURWOREJO — Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Butuh melaksanakan kegiatan Monitoring Pelayanan Pupuk Terpadu dan Terintegrasi (PPTS) di wilayah Kecamatan Butuh pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah bersama ini dilakukan sebagai wujud sinergi dan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tani. Kegiatan ini difokuskan untuk memantau, menjaga, serta memastikan ketersediaan dan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi yang beredar di tingkat pengecer hingga petani.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk menegakkan pedoman tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar prinsip 7 T dapat terlaksana secara optimal di lapangan.
Prinsip 7 T (atau 7 Tepat) yang paling umum merujuk pada standar tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia, yang juga sering digunakan dalam konteks pembangunan perumahan atau logistik. Dalam distribusi pupuk oleh Pupuk Indonesia, prinsip ini mencakup tujuh unsur utama agar bantuan pemerintah tersalurkan secara efektif.
Tepat Jenis: Memastikan jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan sesuai dengan rekomendasi kebutuhan komoditas dan kondisi lahan pertanian. Tepat Jumlah: Menjamin kuota pupuk yang diterima petani sesuai dengan alokasi data yang telah ditetapkan dalam sistem. Tepat Harga: Memastikan harga jual pupuk bersubsidi di tingkat eceran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan pemerintah. Tepat Tempat: Memastikan titik distribusi pupuk berada pada kios/pengecer resmi yang ditunjuk dan mudah dijangkau oleh petani. Tepat Waktu: Menjamin ketersediaan pupuk tiba di tingkat petani secara tepat jadwal, terutama saat memasuki musim tanam. Tepat Mutu: Memastikan kualitas dan kandungan nutrisi pupuk yang disalurkan terjamin standar mutunya tanpa kerusakan packaging atau penurunan fisik. Tepat Penerima: Memastikan pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang terdaftar dan memenuhi kualifikasi penerima bantuan.






